Oleh: Sayyid Qutb (dari Fii Zhilaali al-Qur’an)
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
أَلْهَاكُمُ التَّكَاثُرُ (١) حَتَّى زُرْتُمُ الْمَقَابِرَ (٢) كَلا سَوْفَ تَعْلَمُونَ (٣) ثُمَّ كَلا سَوْفَ تَعْلَمُونَ (٤) كَلا لَوْ تَعْلَمُونَ عِلْمَ الْيَقِينِ (٥) لَتَرَوُنَّ الْجَحِيمَ (٦)ثُمَّ لَتَرَوُنَّهَا عَيْنَ الْيَقِينِ (٧)ثُمَّ لَتُسْأَلُنَّ يَوْمَئِذٍ عَنِ النَّعِيمِ (٨)
Dengan menyebut nama Allah yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang
1. Bermegah-megahan telah melalaikan kamu,
2. sampai kamu masuk ke dalam kubur.
3. janganlah begitu, kelak kamu akan mengetahui (akibat perbuatanmu itu),
4. dan janganlah begitu, kelak kamu akan mengetahui.
5. janganlah begitu, jika kamu mengetahui dengan pengetahuan yang yakin,
6. niscaya kamu benar-benar akan melihat neraka Jahiim,
7. dan Sesungguhnya kamu benar-benar akan melihatnya dengan ‘ainul yaqin.
8. kemudian kamu pasti akan ditanyai pada hari itu tentang kenikmatan (yang kamu megah-megahkan di dunia itu). (more…)
Oleh : DR. Daud Rasyid
Kedudukan Sunnah.
Sunnah adalah salah satu unsur terpenting dalam Islam. Ia menempati martabat kedua -setelah Al-Qur`an – dari sumber-sumber hukum Islam. Dalam artian, jika suatu masalah atau kasus terjadi di masyarakat, tidak ditemukan dasar hukumnya dalam al-Qur`an, maka hakim ataupun mujtahid harus kembali kepada Hadits Nabi -Shallallahu ‘Alaihi Wasallam-. Dalam praktek banyak sekali ditemukan masalah yang tidak dimuat dalam Al-Qur`an dan hanya didapatkan ketentuannya di dalam Hadits Nabi. Hal ini tak terlalu sulit dipahami, sebab Al-Qur`an adalah Kitab Allah yang hanya memuat ketentuan-ketentuan umum, prinsip-prinsip dasar dan garis-garis besar masalah. Sedangkan rinciannya dituangkan di dalam Sunnah Nabi. Dan memang harus demikian. Sebab jika tidak, sulit dibayangkan Al-Qur`an akan menjadi setebal apa. Karena ia harus memuat bermacam-macam masalah kecil dan parsial yang tak ada batasnya. (more…)