Polemik mengenai keberadaan rancangan undang-undang pornografi dan pornoaksi (RAPP) telah mencapai titik klimaks, bagaimana tidak nampaknya industri pornografi dan pornoaksi nampaknya telah mengakar dimasyarakat, tentunya dengan semboyan-semboyan seni, pariwaisata, serta kebebasan berekspresi. Pertanyaan yang mendasar adalah apakah mereka tidak berpikir bagaimana mendudukkan persoalan pornografi dan pornoaksi dengan argumentasi yang ilmiah dan tidak berdasarkan stigmatisasi semata?. (more…)