Oleh : DR. Daud Rasyid
Kedudukan Sunnah.
Sunnah adalah salah satu unsur terpenting dalam Islam. Ia menempati martabat kedua -setelah Al-Qur`an – dari sumber-sumber hukum Islam. Dalam artian, jika suatu masalah atau kasus terjadi di masyarakat, tidak ditemukan dasar hukumnya dalam al-Qur`an, maka hakim ataupun mujtahid harus kembali kepada Hadits Nabi -Shallallahu ‘Alaihi Wasallam-. Dalam praktek banyak sekali ditemukan masalah yang tidak dimuat dalam Al-Qur`an dan hanya didapatkan ketentuannya di dalam Hadits Nabi. Hal ini tak terlalu sulit dipahami, sebab Al-Qur`an adalah Kitab Allah yang hanya memuat ketentuan-ketentuan umum, prinsip-prinsip dasar dan garis-garis besar masalah. Sedangkan rinciannya dituangkan di dalam Sunnah Nabi. Dan memang harus demikian. Sebab jika tidak, sulit dibayangkan Al-Qur`an akan menjadi setebal apa. Karena ia harus memuat bermacam-macam masalah kecil dan parsial yang tak ada batasnya. (more…)