Di suatu sore hari, pada tahun 1400 H, pada saat Syaikh Abdullah bin Humaid rahimahullahu Ta’ala –mantan Hakim Agung di Makkah Al-Mukarramah– sedang memberikan ceramah di samping pintu masuk ke sumur Zamzam di dekat Ka’bah Al-Musyarrafah, ada seseorang yang bertanya tentang hukum aksi bom syahid. Orang tersebut berkata, “Wahai Syaikh yang mulia, apakah hukumnya dalam Islam jika ada seorang muslim yang mengenakan seperangkat peledak, kemudian dia menyusup ke dalam sekumpulan musuh kaum muslimin dan meledakkan dirinya dengan maksud untuk membunuh sebanyak mungkin dari musuh tersebut?” (more…)
January 26, 2008
Fatwa Syaikh Al-Allamah Shalih bin Ghanim As-Sadlan Mengenai Bom Syahid
Syaikh Masyhur bin Hasan Alu Salman berkata, Sesudah menjelaskan keharaman aksi bom bunuh diri ini dari Syaikh Shalih bin Ghanim As-Sadlan mengatakan, Kemudian kita datang kepada beberapa gambaran dari aksi-aksi bunuh diri, yang dilakukan oleh sebagian kaum muslimin dengan tujuan memancing kemarahan musuh. (more…)
January 25, 2008
Fatwa Syaikh Salman Al Audah Tentang Operasi Bom Syahid
Pertanyaan:
———–
Assalamu’alaikum Wr Wb. Fadhilatu Syaikh, telah banyak pembicaraan dan perdebatan seputar operasi mati syahid. Telah diselenggarakan berbagai seminar, diskusi dan ditulis berbagai pendapat serta berbagai selebaran dicetak antara yang pro dan yang kontra, yang semangat dan yang minder dan bimbang. Masing-masing pendapat mempunyai pendukungnya sehingga kita melihat dan mendengar suatu
keanehan!! Pada akhir-akhir ini dikeluarkan beberapa pendapat dari sebagian ulama yang tentunya ada pengaruhnya. Fadhilatu Syaikh, kami berharap supaya anda memberikan penjelasan kepada kami mengenai persoalan berikut ini. (more…)
Fatwa Syaikh Abdullah bin Humaid Tentang Bomb Syahid
Di suatu sore hari, pada tahun 1400 H, pada saat Syaikh Abdullah bin Humaid rahimahullahu Ta’ala –mantan Hakim Agung di Makkah Al-Mukarramah– sedang memberikan ceramah di samping pintu masuk ke sumur Zamzam di dekat Ka’bah Al-Musyarrafah, ada seseorang yang bertanya tentang hukum aksi bom syahid. Orang tersebut berkata, “Wahai Syaikh yang mulia, apakah hukumnya dalam Islam jika ada seorang muslim yang mengenakan seperangkat peledak, kemudian dia menyusup ke dalam sekumpulan musuh kaum muslimin dan meledakkan dirinya dengan maksud untuk membunuh sebanyak mungkin dari musuh tersebut?” (more…)
January 24, 2008
Fatwa Syaikh Masyhur Hasan Salman Tentang Sayyid Qutb
Fatwa Samahah al-Syeikh ‘Abdul ‘Aziz Aali al-Syeikh, Mufti Saudi tentang Syed Qutb r.h dan kitabnya Fi Zilal al-Quran (Tarikh 24/6/1426 H-2/8/2005 M)
January 23, 2008
Fatwa al-Syeikh Muhammad Hasan Tentang Sayyid Qutb
January 22, 2008
Fatwa Asy-Syaikh Hamud Bin Uqla Asy-Syu’aibi Tentang Operasi Istisyhaadiyah
Fadhilah Syaikh Hamud bin ‘Uqla Asy-Syu’aibi, (Rahimahullah)
Mujahidin di Palestina, Chechnya dan selain keduanya di negeri-negeri Muslim melaksanakan Jihad demi mengalahkan musuh-musuh mereka dengan satu methode yang disebut Istisyhadiyah. Operasi Istisyhadiyah ini dilakukan dengan cara mengikatkan bahan peledak pada tubuh mereka, atau diletakkan dalam kantongnya atau alat-alat yang ada pada dirinya atau juga dalam mobilnya yang dipenuhi dengan explosive kemudian meledakkan dirinya ditengah sekumpulan musuh atau tempat-tempat musuh dan yang semisalnya, atau dengan berpura-pura menyerah kepada musuh kemudian dia meledakkan dirinya dengan tujuan memperoleh kesyahidan dan memerangi musuh serta menimbulkan kerugian pada mereka.
Bagaimanakah hukum operasi seperti itu? Dan apakah hal tersebut termasuk perbuatan bunuh diri ? Apapula perbedaan antara bunuh diri dan operasi Istisyhadiyah ?.Jazaakumullahu Khair, dan semoga Allah memberikan ampunan-Nya kepada anda.. (more…)
FATWA SYAIKH AL-BAANI MENGENAI BOMB SYAHID (Bagian Kedua)
Ketika ditanya mengenai aksi bom Syahi syaikh Albaani menjawab:
Itu bukanlah bom bunuh diri, bunuh diri adalah dimana ketika seorang muslim membunuh dirinya untuk menyelamatkan diri dari kesusahan hidupnya atau sesuatu yang sama seperti itu, sejauh yang kamu tanyakan itu, itu adalah jihad untuk Allah, akan tetapi kita harus mempertimbangkan aksi ini tidak bisa dilakukan secara individual tanpa di desain oleh seseorang yang menjadi ketua yang mempertimbangkan apakah itu menguntungkan Islam dan kaum muslimin, dan jika Amir memutuskan untuk kehilangan mujahid tadi lebih menguntungkandibandingkan unuk menahannya, terutama jika hal itu menyebabkan kerusakan musuh, kemudian pendapat Amir tersebut terjamin bahkan walaupun si mujahid tadi tidak senang dengan dengan hal itu, maka dia harus mematuhinya.. (more…)
FATWA SYAIKH AL-BAANI MENGENAI BOMB SYAHID
Didalam Saheeh Mawaarid ath-Thimaan oleh Syaikh Al Baani (dipublikasikan setelah beliau wafat), dia berkata pada bab kedua, halaman 119, setelah menjelaskan hadits populer Abi Ayoob, mengenai firman Allah walaa tulqoo bi aydiykum ilat-tahlukah, dia berkata : (more…)