Di suatu sore hari, pada tahun 1400 H, pada saat Syaikh Abdullah bin Humaid rahimahullahu Ta’ala –mantan Hakim Agung di Makkah Al-Mukarramah– sedang memberikan ceramah di samping pintu masuk ke sumur Zamzam di dekat Ka’bah Al-Musyarrafah, ada seseorang yang bertanya tentang hukum aksi bom syahid. Orang tersebut berkata, “Wahai Syaikh yang mulia, apakah hukumnya dalam Islam jika ada seorang muslim yang mengenakan seperangkat peledak, kemudian dia menyusup ke dalam sekumpulan musuh kaum muslimin dan meledakkan dirinya dengan maksud untuk membunuh sebanyak mungkin dari musuh tersebut?”
Syaikh menjawab, “Alhamdulillah, sesungguhnya aksi individu seorang muslim yang membawa seperangkat bahan peledak, kemudian dia menyusup ke dalam barisan musuh dan meledakkan dirinya dengan maksud untuk membunuh musuh sebanyak mungkin dan dia sadar bahwa dia adalah orang yang pertama kali terbunuh; saya katakan; bahwa perbuatan yang dilakukannya adalah termasuk bentuk jihad yang disyariatkan. Dan, insya Allah orang tersebut mati syahid.” (Dikutip dari Al-‘Amaliyyat Al-Istiyhadiyyah fi Al-Mizan Al-Fiqhiy/DR. Nawaf Hail Takruri/hlm 101-102/penerbit Dar Al-Fikr, Beirut/Cetakan kedua edisi revisi/1997 M –1417 H.)
January 26, 2008
Fatwa Syaikh Abdullah bin Humaid Tentang Bomb Syahid
2 Comments »
RSS feed for comments on this post. TrackBack URI
walah..kasian pemuda pemuda Islam yang memiliki ghirah agama yang tinggi…mas pemilik blog ini ga adil karena tidak menampilkan fatwa ulama – mantan Hakim Agung di Makkah Al-Mukarramah- yang melarang perbuatan bom bunuh diri (yang di klaim mas ini sebagai bom syahid
)
semoga Allah memberi hidayah pemilik blog ini
——————————————
admin:
Hmm fatwa yang mana yah ?, kalau fatwa yang mengharamkan aksi bom syahid sudah banyak bertebaran dan disitus merka juga tidak menampilkan pendapat yang kontra, situs ini hanya mengimbangi apa yang ada disitus situs sebelumnya agar umat tahu kalau memang ada ikhtilaf diantara ulama…
catatan yang mengklaim bom syahid bukan saya tapi para ulama …
Comment by 4min — February 4, 2008 @ 3:11 am
Sayang sekali, mereka menuntut-nuntut keadilan sedangkan diri mereka tidak adil dalam memandang sesuatu. Sudah jelas fatwa anti bom syahid itu di pihak mereka tidak pernah menampilkan dari pihak yang pro, mengapa mereka menuntut2 disini untuk menampilkan pula fatwa pengharaman bom syahid. Saya heran…Saya setuju dengan pendapat admin. Mereka suka mengkritisi orang lain, tetapi ketika dikritisi tidak mau.
Comment by dirantingcemara — February 13, 2010 @ 9:47 am